Oke bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal! Jawablah pertanyaan berikut dengan memilih satu jawaban paling benar! 1) Seorang bidan untuk memperoleh izin dalam pelayanan kebidanan, maka wajib melakukan proses. A. Lisensi B. Legislasi C. Sertifikasi D. Registrasi 2) Untuk mendapatkan STR bidan diwajibkan mengikuti
67% found this document useful 3 votes3K views10 pagesDescriptionASPEK LEGAL KEPERAWATANCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes3K views10 pagesMakalah Aspek Legal KeperawatanJump to Page You are on page 1of 10 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 9 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Regulasikeperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia. Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan =sah
0% found this document useful 0 votes2K views17 pagesDescriptionetika keperawatanCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2K views17 pagesAspek Legal Dalam Praktik KeperawatanJump to Page You are on page 1of 17 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 15 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
HUBUNGANPENGETAHUAN PERAWAT TENTANG PATIENT SAFETY DENGAN PERILAKU PERAWAT DALAM PENCEGAHAN KEJADIAN PLEBITIS DI RUANG RAWAT INAP RUMAH SAKIT PANTI WALUYO SURAKARTA SKRIPSI Pemberian skor untuk item pertanyaan tentang pengetahuan menjawab benar (B) diberi skor 1, salah (S) diberi skor 0, sedangkan item pertanyaan tentang perilaku diberi MEDIKAL BEDAH Keperawatan medikal bedah merupakan pelayanan profesional yang didasarkan Ilmu dan teknik Keperawatan Medikal Bedah berbentuk pelayanan bio-psikososio-spiritual yg komprehensif ditujukan pada orang dewasa dgn atau yg cenderung mengalami gangguan fisiologi dgn atau tanpa gangguan struktur akibat trauma. Keperawatan medical bedah merupakan bagian dari keperawatan, dimana keperawatan itu sendiri adalah Bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprihensif ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan berupa bantuan yang diberikan dengan alasan kelemahan fisik, mental, masalah psikososial, keterbatasan pengetahuan, dan ketidakmampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri akibat gangguan patofisiologis, CHS,1992. Pengertian keperawatan medikal bedah mengandung empat hal seperti di bawah ini  Pelayanan Profesional Seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien, selalu memandang pasien secara holistic/menyeluruh baik Bio-Psiko-sosial-kultural- Spiritual. Dalam setiap tindakan, perawat dituntut untuk memberikan asuhan keperawatan secara professional sesuai dengan standarisasi profesi keperawatan. Pelayanan ini diberikan oleh seorang perawat yang berkompetensi dan telah menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan pada jenjang yang lebih tinggi.  Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Perawat dalam melaksanakan tugasnya sudah melalui jenjang Pendidikan Formal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Ilmu pengetahuan terus berubah dari waktu ke waktu dinamis, sehingga dalam memberikan Asuhan keperawatan pada Klien berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan terbaru  Menggunakan scientific Metode Dalam melaksanakan asuhan keperawatan melaui tahap-tahap dalam proses keperawatan berdasarkan pendekatan ilmiah. Dengan menggunakan standarisasi asuhan keperawatan yang ada NANDA, NIC, NOC.  Berlandaskan Etika Keperawatan Perawat dalam melaksanakan tugasnya, dituntut untuk dapat menerapkan asas etika keperawatan yang ada, meliputi asas Autonomy menghargai hak pasien/ kebebasan pasien, Beneficience menguntungkan bagi pasien, Veracity kejujuran, Justice keadilan FUNGSI KEPERAWATAN MEDIKAL BEDAH Fungsi Keperawatan Medikal Bedah Di Lakukan Untuk Memberikan Pelayanan Keperawatan Berupa Bantuan Yang Diberikan Dgn Alasan Untuk Mengatasi Berbagai Gangguan kesehatan, Antara Lain 1. Kelemahan 2. Kelemahan 3. Masalah 4. fisik mental psikososial Keterbatasan pengetahuan 5. Ketidakmampuan dan ketidakmauan melakukan kegiatan sehari-hari sec mandiri akibat gangguan patofisiologisCHS, 1992 KESIMPULAN Fokus praktek keperawatan medikal bedah adalah mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam telaah klinis dengan mengintegrasikan pemahaman berbagai konsep dasar asuhan keperawatan orang dewasa yang mengalami gangguan berbagai sistem tubuh. Gangguan sistem tersebut meliputi gangguan pernafasan, kardiovaskuler, persarafan, endokrin, pencernaan, muskuloskeletal, integumen dan sistem immun, perkemihan dan pengindraan karena berbagai sebab. Diposkan 23rd May 2013 oleh Sulfa Oktafiani Aspek Legal dalam Keperawatan professional dalam keperawatan menurut tenaga keperawatan tidak saja menerapkan standar keperawatan, namun juga dalam melaksanakan asuhan keperawatan kepada pasien, perawat perlu mengikuti ketentuan – ketentuan/aturan – aturan yang ada. KEPMENKES RI No. 1239/Menkes/SK/IX/2001 tentang registrasi dan praktik keperawatan menyatakan bahwa asuhan keperawatan harus dilaksanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. Di samping itu menghargai hak pasien, merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, confidentiality, memberikan informasi, informed concent dan melakukan pencatatan asuhan keperawatan dengan baik, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan. Selain hal tersebut di atas ada beberapa legal issue yang harus dipahami oleh tenaga keperawatan, diantaranya adalah sebagai berikut  Personaliability Kewajiban Personal Perawat professional secara legal selalu bertanggung jawab terhadap semua tindakan yang dilakukannya.  Supervisor Liability Head nurse, supervisor menempati suatu posisi dimana dia berpotensi untuk bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh perawat lain yang berada di bawah pengawasannya.  Duty to record or seek medical care for the patient Dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien perawat mempunyai kewajiban untuk menjamin agar pasien mendapatkan yang aman dan kompeten. Kewajiban ini menuntut perawat menerapkan standard of care dan memberikan pelaporan yang tepat dari konsisi pasien, pada saat pasien membutuhkan pertolongan medis.  Malpractice Malpraktek Malpraktek terjadi jika tenaga professional dalam melaksanakan tugasnya gagal dalam melakukan kewajiban profesioanl Brent NJ, 2001. Malpraktek mempunyai 4 elemen esensial sebagai berikut     Harm to an individual Duty of a professional toward an individual Breach of duty by professional Breach of duty of the cause of harm … Beauchamp & Childress, 1995 Dalam praktek keperawatan professional, malpraktek dapat terjadi jika perawat professional tidak mengikuti standard of care yang telah ditetapkan dalam melaksanakan praktek keperawatannya tersebut Branf NJ, 2001. akhir bagian 1 %20DALAM%20LINGKUP%20RUMAH% Keperawatan •Profesi unik, profesi yang menangani responmanusia dalam menghadapi masalah kesehatan,dan secara esensial menyangkut kebutuhandasar manusia •Intervensi keperawatan otonom atau kolaboratif dengan lingkup intervensi Promotif, Preventif, Kuratif Rehabilitatif Praktek keperawatanadalah perwujudan profesi, dalam hal iniadalah hubungan professional antara perawat-klien yangdidasarkan padakebutuhan dasar klien Unsur-unsur penting dalam keperawatan 1 . Res p o n m a n u s i a t e r h a d a p m a s a l a h k es e h a t a n baik actual maupun potensial 2 . Keb u t u h a n d a s a r m a n u si a , p e n y i m p a n g a n d a n upaya pemenuhannya klien 3 . Ket i d a k m a m p u a n k l i en u n t u k m e m e n u h i kebutuhan dasarnya sendiri self-care deficit. 4 . M e n i n g k a t n ya k em a m p u a n k l i en u n t u k pemenuhan kebutuhan dasarnya sepanjangrentang sehat-sakit serta sepanjang daur kehidupan Lingkup praktek KMB bentuk asuhan keperawatan pada klien DEWASA yang mengalami gangguan fisiologisbaik yang sudah nyata atau terprediksi mengalami gangguan baik karena adanyapenyakit, trauma atau kecacatan. Asuhan keperawatan KMB Meliputi Perlakuan terhadap individu untuk memperoleh kenyamanan Membantu individu dalam meningkatkan danmempertahankan kondisi sehatnya Melakukan pencegahan Deteksi dan mengatasi kondisi berkaitandengan penyakit Mengupayakan pemulihan sampai kliendapatmencapai kapasitas produktif Praktek keperawatan medikal bedah menggunakanlangkah-langkah ilmiah ; Pengkajian bio-psiko-sosial-spiritual Diagnosa Keperawatan Perencanaan Implementasi Evaluasi Komponen-komponen Askep KMB->kliendalam merespon gangguan fisiologis 1. Lingkup Klien Klien yang ditangani dalam praktek KMB->orangdewasa, dengan pendekatan“one-to-one basis”.Kategori “dewasa” berimplikasi pada perkembanganyang dijalani sesuai tahapannya. 2. Lingkup Garapan Keperawatana. Lingkup Garapan Lingkup garapan keperawatan medikal bedah adalah segala hambatan pemenuhankebutuhan dasar yang terjadi karena perubahan fisiologis pada satu atau berbagai sistem tubuh; serta modalitas dan berbagai upaya untuk mengatasinya. b. Basis Intervensi Ketidakmampuan klien dewasa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri Aspek Legal Etik Perawat 1. Accountability Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugatterhadap segala tindakan yang dilakukan. 2. Confidentiality Perawat selelu menjaga kerahasiaan info yangberkaitan dengankesehatan pasien termasukinfo yang tertulis, verbal dsb. Tanggung gugat professional memiliki tujuansebagai berikut Untuk mengevaluasi praktisi professional barudan mengkaji ulang yang telah ada Untuk mempertahankan standar perawatankesehatan Untuk memudahkan refleksi pribadi, pemikiranetis, dan pertumbuhan pribadipada pihak professional perawatan kesehatan Untuk memberikan dasar pengambilankeputusan etis 3. Respect for autonomi penentuan pilihan Dengan menghargai hak autonomi berarti perawatmenyadari keunikaninduvidu secara holistik Setiapindividu harus memiliki kebebasan untuk memilihrencana mereka sendiri 4. Beneficience do good Beneficence berarti melakukan yang baik. Perawatmemiliki kewajiban untuk melakukan dengan baik,yaitu, mengimplemtasikan tindakan yangmengutungkan kliendan keluarga 5. Non-malefisience tidak membahayakanklien Tugas yang dilakukan perawat tidakmenyebabkanbahaya bagi kliennya. Prinsip iniadalah prinsip dasar sebagaian besar kodeetik keperawatan 6. Justice perlakuan adil Prinsip keadilan menuntut perlakuan terhadaporang lain yang adil danmemberikan apa yangmenjadi kebutuhanan klien 7. Fidelity Setia Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa perawatharus memegang janji yang dibuatnya kepadaklien 8. Veracity Kebenaran Veracity mengacu pada mengatakan kebenaran. Prinsipmengatakan yangsebenarnya mengarahkan praktisiuntuk menghindari melakukan kebohongan padaklienatau menipu klien BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Keperawatan keilmuannya sebagai sebagai profesi wujud dituntut kepeduliannya untuk dalam mengembangkan meningkatkan kesejahteraan umat manusia baik dalam tingkatan preklinik maupun klinik. Untuk dapat mengembangkan keilmuannya maka keperawatan dituntut untuk peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungannya setiap saat. Keperawatan medikal bedah sebagai cabang ilmu keperawatan juga tidak terlepas dari adanya berbagai perubahan tersebut, seperti teknologi alat kesehatan, variasi jenis penyakit dan teknik intervensi keperawatan. Adanya berbagai perubahan yang terjadi akan menimbulkan berbagai trend dan isu yang menuntut peningkatan pelayanan asuhan keperawatan. Berdasarkan fenomena diatas, penulis tertarik untuk membahas Trend dan Isu Keperawatan Medikal Bedah serta Implikasinya terhadap Perawat di Indonesia. BAB II PEMBAHASAN ISU LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN A. Pengertian legal Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang Kamus Besar Bahasa Indonesia. B. Dimensi legal Perawat harus tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya untuk memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum a Kontrak dalam Praktek Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara 2 atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak mengerjaka n. b Sebagai tenaga profesioanl yang mempunyai kemampuan memberi jasa keperawatan, askep tidak akan terwujud tanpa adanya pertemuan & kerja sama antara perawat, pihak yang mengerjakan perawat & pasien. c 2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam keperawatan adalah kontrak antara perawat & institusi yang memperkerjakan perawat & kontrak antara perawat dengan klien. d UU yang mengatur hubungan kerja ini adl UU RI No 13 thn 2003. e Dalam konteks hukum kontrak sering disebut perikatan atau perjanjian. Perikatan berarti mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat tersebut dapat berupa perbuatan, peristiwa & keadaan Muhamad,1990. Hukum perikatan diatur dalam Kitab UU perdata pasal 1239 menyatakan bahwa perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena uu; pasal1234 bhw perikatan ditujukan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajibanan yang harus dipenuhi dalam perikatan tersebut a Perikatan Muhammad,1990 dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat 1 Ada persetujuan kehendak antara pihak2/ yg membuat perjanjian consensus 2 Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian capacity. 3 Ada suatu hal tertentu dan ada suatu sebab yang halal. b 1 Kontrak kerja antara perawat & institusi kerja meliputi Gaji, 2 Jam kerja, 3 Asuransi kesehatan, 4 Ijin cuti dll. c Kontrak kerja antara perawat klien dilakukan sebelum pemberian asuhan keperawatan. 1 Kontrak pada dasarnya untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama. 2 Secara hukum kedua belah pihak dapat menggugat apabila rekanan kerjanya melanggar kontrak yang telah disepakati. Melindungi perawat dari liabilitas. a. Area Liabilitas 1 Malpraktik Malpraktik mengacu pada tindakan kelalaian yang dilakukan oleh seseorg yang terlibat dalam profesi atau pekerjaan yang sangat membutuhkan keterampilan teknis profesional Unsur bukti malpraktik keperawatan a Tugas perawat terhadap klien untuk memberikan perawatan & mengikuti standar yang dapat diterima. b Pelanggaran tugas yang dilakukan oleh perawat. c Cedera yang terjadi pada klien. d Hubungan kausal antara pelanggaran tugas & cedera yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Menurut IOM kematian terjadi karena kesalahan medis setiap tahunnyaKohn,2000. Berdasarkan laporan tersebut dibentuk sistem pelaporan kesalahan medis yang dimandatkan, termasuk pusat keamanan pasien nasional. Sistem pelaporan & pasti keamanan bekerja sama untuk mengurangi kesalahan sistem. Kesalahan adalah kegagalan menyelesaikan tindakan terencana sesuai dengan yang diharapkan atau penggunaan rencana yang salah untuk mencapai suatu tujuan Kohn,2000. Perawat bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, baik sebagai praktisi independen atau pegawai dari suatu institusi kesehatan. 2 Dokumentasi Menurut hukum, jika suatu tindakan tidak didokumentasikan, berarti pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Jika perawat tidak melaksanakan atau menyelesaikan suatu aktivitas atau mendokumentasikan secara tidak benar dapat dituntut melakukan kelalaian atau malpraktik. Dokumentasi keperawatan harus dapat dipercaya secara legal. Dokumentasi dapat dipercaya bila memenuhi hal-hal sebagai berikut Tappen, Weiss & Whitehead,2001 a Dilakukan pada periode waktu yang sama b Akurat c Jujur d Tepat Catatan medis klien adalah sebuah dokumentasi legal & dapat diperlihatkan di pengadilan sebagai bukti. 3 Pendelegasian. American Nurses Association Code for Nurses 1985 menyatakan perawat melatih penilaian berbasis informasi & menggunakan kompetensi & kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mendapatkan konsultasi, tanggung jawab & mendelegasikan aktivitas keperawatan kepada orang lain. Perawat bertanggung gugat terhadap perawatan yang diberikan kepada klien meskipun perawatan tersebut telah didelegasikan ke bawahannya. Pendelegasian adalah pemindahan wewenang ke individu yang kompeten untuk melaksanakan suatu tugas keperawatn tertentu dalam situasi tertentu NCSBN, 1990 Untuk mendelegasikan tugas secara aman perawat harus mendelegasikan dengan tepat & melakukan supervisi secara adekuat Barter & Furmidge, 1994. Komponen jaringan NCSBN,1997 pengambilan keputusan untuk pendelegasian a Tingkat keparahan klien b Tingkat kemampuan personel pembantu tak berlisensi c Tingkat kemampuan perawat yang berlisensi d Kemungkinan terjadi cedera e Berapa kali keterampilan tersebut dilakukan oleh UAP f Tingkat pengambilan keputsan yang dibutuhkan untuk aktivitas tersebut g Kemampuan klien untuk perawatan diri AACN 1990 merekomendasikan untuk mempertimbangkan 5 faktor yang mempengaruhi pendelegasian a Potensi terjadi bahaya b Kerumitan tugas c Pemecahan masalah dan inovasi yang diperlukan d Hasil akhir yang tidak dapat diperkirakan e Tingkat interaksi dengang klien yang dibutuhkan 4 Persetujuan Tindakan Informed Consent Persetujuan tindakan adalah kesepakatan yang dibuat oleh klien untuk menerima rangkaian terapi atau prosedur setelah informasi yang lengkap, termasuk resiko terapi dan fakta yang berkaitan dengan terapi tersebut telah diberikan oleh dokter. Tanggung jawab perawat adalah menyaksikan pemberian persetujuan tindakan, yang meliputi hal-hal a Menyaksikan pertukaran antara klien dan dokter b Memastikan bahwa klien benar-benar paham c Menyaksikan klien menandatangani formulir persetujuan tindakan d Jika perawat hanya menyaksikan tanda tangan klien dan tidak pertukaran informasi, perawat harus menulis “hanya menyaksikan tanda tangan” pada formulir. 3 unsur utama persetujuan tindakan a Persetujuan harus diberikan secara sukarela b Persetujuan harus diberitahukan oleh individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memahami c Klien harus diberi cukup informasi agar dapat menjadi pengambil keputusan utama 5 Insiden dan Manajemen Resiko Laporan insiden adalah catatan institusi yang diwajibkan oleh jCAHO yang berisi insiden atau kejadian tidak biasa Laporan insiden ditulis dengan tujuan a Memberikan data statistik tentang insiden b Membantu personel kesehatan mencegah insiden di masa datang Laporan insiden ditinjau oleh departemen manajemen resiko. Manajemen resiko bertugas untuk mengidentifikasi resiko, mengendalikan kejadian, mencegah dan mengendalikan liabilitas Huber,2000 6 Surat Wasiat Surat Wasiat adalah deklarasi seseorang tentang bagaimana properti orang tersebut dibagikan setelah kematiannya. Perawat dapat diminta menjadi saksi pembuatan surat wasiat. Jika perawat menyaksikan penandatanganan surat wasiat, perawat harus menulis catatan di catatan klien bahwa surat wasiat telah dibuat dan persepsi perawat mengenai kondisi fisik dan mental klien. 1 Perintah Tidak Meresusitasi DNR Dokter dapat membuat perintah tidak meresusitasi pada klien yang berada dalam tahap penyakit terminal atau mengharapkan kematian ANA membuat rekomendasi mengenai program DNR sebagai berikut a Nilai dan pilihan klien yang kompeten harus selalu diberikan prioritas tertinggi b Ketika klien tidak kompeten, surat pelimpahan kekuasaan atau wakil pembuat keputusan yang bertindak atas nama klien harus membuat keputusan tentang terapi perawatan kesehatan klien Keputusan DNR harus selalu menjadi subjek pembahasan yang eksplisit antara klien, keluarga, setiap wakil pengambil keputusan yang ditunjuk yang bertindak atas nama klien & tim perawatan kesehatan klien. Perintah DNR harus secara jelas didokumentasikan. Jika bertentangan dengan keyakinan personal perawat untuk melakukan perintah DNR, perawat sebaiknya berkonsultasi dengan manajer perawat untik perubahan penugasan. 2 Eutanasia Eutanasia adalah tindakan tanpa rasa sakit yang menyebabkan kematian seseorang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan Eutanasia disebut pembunuhan dengan belas kasih mercy killing Eutanasia ditinjau secara hukum adl perbuatan yang salah. 3 Kematian dan Isu terkait Isu legal di sekitar kematian mencakup pengeluaran sertifikat kematian, pelabelan jenazah, otopsi, donasi organ dan pemeriksaan penyebab kematian Perawat memiliki tugas untuk menangani jenazah dengan penuh martabat dan memberi label jenazah dengan tepat. 4 Tawar Menawar Kolektif Tawar menawar kolektif adalah suatu proses pengambilan keputusan formal antara perwakilan manajemen dan perwakilan tenaga kerja untuk menegosiasikan gaji dan kondisi pekerjaan, termasuk jam kerja, lingkungan kerja dan keuntungan tambahan dari pekerjaan. Pada tahun 1999 ANA mendirikan UAN sebagai serikat pekerja untuk perawat terdaftar di Amerikat Serikat. Tawar menawar kolektif lebih dari sekedar negosiasi gaji dan jam kerja, tetapi ini adalah suatu proses kontinu yang dapat menangani masalah pekerjaan dan hubungan dari hari ke hari dengan cara demokrasi dan teratur. Keluhan atau kesulitan sehari-hari ditangani melalui prosedur keluhan, suatu rencana formal yang di buat dalam kontrak. B. KONSEP TELENURSING Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya. Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan terintegrasi yang mengatur praktek, SOP/standar operasi kerahasiaan prosedur, pasien dan Kegiatan telenursing mesti pengembangan praktek etik dan jaminan terintegrasi keperawatan, profesionalisme, informasi dengan yang startegi penyediaan keamanan, diberikan. dan kebijakan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet. Perawat memiliki mempertahankan privasi komitmen dan menyeluruh kerahasiaan pasien tentang sesuai perlunya kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga 2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon dan keuntungannya 3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien suara, gambar dapat dikontrol dengan membuat informed consent pernyataan persetujuan lewat email 4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek. 1. Trend Keperawatan Medikal Bedah dan Implikasinya di Indonesia Perkembangan trend keperawatan medikal bedah di Indonesia terjadi dalam berbagai bidang yang meliputi a. Telenursing Pelayanan Asuhan Keperawatan Jarak Jauh Menurut Martono, telenursing pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh adalah upaya penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang jauh antara perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Keuntungan dari teknologi ini yaitu mengurangi biaya kesehatan, jangkauan tanpa batas akan layanan kesehatan, mengurangi kunjungan dan masa hari rawat, meningkatkan pelayanan pasien sakit kronis, mengembangkan model pendidikan keperawatan berbasis multimedia Britton, Keehner, Still & Walden 1999. Tetapi sistem ini justru akan mengurangi intensitas interaksi antara perawat dan klien dalam menjalin hubungan terapieutik sehingga konsep perawatan secara holistik akan sedikit tersentuh oleh ners. Sistem ini baru diterapkan dibeberapa rumah sakit di Indonesia, seperti di Rumah Sakit Internasional. Hal ini disebabkan karena kurang meratanya penguasaan teknik informasi oleh tenaga keperawatan serta sarana prasarana yang masih belum memadai. Telenursing pelayanan Asuhan keperawatan jarak jauh adalah penggunaan tehnologi komunikasi dalam keperawatan untuk memenuhi asuhan keperawatan elektromagnetik kepada gelombang klien. Yang magnetik, radio menggunakan dan optik saluran dalam menstransmisikan signal komunikasi suara, data dan video. Atau dapat pula di definisikan sebagai komunikasi jarak jauh, menggunakan transmisi elektrik dan optik, antar manusia dan atau komputer Telenursing pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh adalah upaya penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang jauh antara perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Sebagai bagian dari telehealth, dan beberapa bagian terkait dengan aplikasi bidang medis dan non-medis, seperti telediagnosis, telekonsultasi dan telemonitoring. Telenursing diartikan sebagai pemakaian telekomunikasi untuk memberikan informasi dan pelayanan keperawatan jarak-jauh. Aplikasinya saat ini, menggunakan teknologi satelit untuk menyiarkan konsultasi antara fasilitas-fasilitas kesehatan di dua negara dan memakai peralatan video conference bagian integral dari telemedicine atau telehealth aplikasi dan keuntungan telenursing Aplikasi telenursing tersedia di rumah, rumah sakit, melalui telenursingcentre dan melalui unit mobile. Telepon triage dan home care saat ini Perawat home merupakan aplikasi care menggunakan yang tumbuh sistem yang yang paling memberikan ijin cepat. untuk melakukan monitoring parameter fisiologi di rumah, seperti tekanan darah, glukosa darah, pernapasan, dan menimbang berat badan, via internet. Melalui sistem video interaktif, pasien menghubungi perawat bertugas dan menyusun suatu konsultasi melalui video untuk menunjukkan permasalahan yang dihadapi; sebagai contoh, bagaimana cara mengganti balutan luka, memberi suntikan hormon insulin atau mendiskusikan peningkatan nafas pendek sesak nafas. Hal ini sangat membantu orang dewasa dan anak-anak dengan kondisi-kondisi kronis dan macam-macam penyakit yang melemahkan, terutama sekali mereka yang mempunyai cardiopulmonary diseases. Telenursing membantu pasien dan keluarganya untuk berpartisipasi aktif dalam perawatan, terutama sekali untuk self management pada penyakit kronis. Hal itu memungkinkan perawat untuk menyediakan informasi secara akurat dan tepat waktu dan memberikan dukungan secara langsung online. Kesinambungan pelayanan ditingkatkan dengan memberi kesempatan kontak yang sering antara penyedia pelayanan kesehatan dan pasien dan keluargakeluarga merek Telenursing saat ini semakin berkembang pesat di banyak negara, terkait dengan beberapa faktor seperti mahalnya biaya pelayanan kesehatan, banyak kasus penyakit kronik dan lansia, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, rural, dan daerah yang penyebaran pelayanan kesehatan belum merata. Dan keuntungannya, telenursing dapat menjadi jalan keluar kurangnya jumlah perawat terutama di negara maju, mengurangi jarak tempuh, menghemat waktu tempuh menuju pelayanan kesehatan, mengurangi jumlah hari rawat dan jumlah pasien di RS, serta menghambat infeksi nosokomial. Sama seperti telemedicine yang saat ini berkembang sangat luas yang telah diaplikasikan di Amerika, Yunani, Israel, Jepang, Italia, Denmark , Belanda, Norwegia, Jordania dan India bahkan Malaysia. Telenursing telah lama diaplikasikan di Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Inggris. Di Amerika Serikat sendiri ANA American Nurses Association dalam dialog nasional telemedicine/telehealth Agustus 1999, telah menganjurkan pengembangan analisa komprehensif penggunaaan telehealth/telemedicine termasuk didalamnya telenursing. Di Amerika Serikat 36% peningkatan kebutuhan perawat home care dalam 7 tahun mendatang, dapat ditanggulangi oleh telenursing. Sedangkan di Inggris sendiri 15% pasien yang dirawat di rumah home care dilaporkan memerlukan tehnologi memperlihatkan telekomunikasi, sejumlah besar dan pasien sejumlah studi mendapatkan di Eropa pelayanan telekomunikasi di rumah dengan telenursing Pasien tirah baring, pasien dengan penyakit kronik seperti COPD/PPOM, DM, gagal jantung kongestif, cacat bawaan, penyakit degeneratif persyarafan Parkinson, Alzheimer, Amyothropic lateral sclerosis dll, yang dirawat di rumah dapat berkunjung dan dirawat secara rutin oleh perawat melalui videoconference, internet, videophone, dsb. Atau pasien post op yang memerlukan perawatan luka, ostomi, dan pasien keterbelakangan mental. Yang dalam keadaan normal seorang perawat home care hanya dapat berkunjung maksimal 5 – 7 pasien perhari, maka dengan menggunakan telenursing dapat ditingkatkan menjadi 12 – 16 pasien seharinya Telenursing dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat di RS, peningkatan jumlah cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih luas dan merata, dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah home care. Aplikasi telenursing di Denmark pada perawat yang bekerja di poliklinik OPD – outpatient yang mempertahankan kontak dengan pasien melalui telepon, maka jumlah kunjungan ke RS, dan hari rawat berkurang setengahnya. Di Islandia, dengan penduduk yang terpencar, pelayanan asuhan keperawatan berbasis telepon dapat mensuport ibu yang kelelahan dan stress merawat bayinya. Dan beberapa program telenursing dapat membantu mengurangi hipertensi pada ibu bersalin dengan eklamsia. Bahkan di Irlandia utara telenursing untuk perawatan luka diabetik telah menjadi alternatif pelayanan keperawatan untuk pasien penderita diabetik ulcer. Aplikasi telenursing juga dapat diterapkan dalam model hotline/call centre yang dikelola organisasi keperawatan, untuk melakukan triage pasien, dengan memberikan informasi dan konseling dalam mengatur kunjungan RS dan mengurangi kedatangan pasien di ruang gawat darurat. Telenursing juga dapat digunakan dalam aktifitas penyuluhan kesehatan, telekonsultasi keperawatan, pemeriksaan hasil lab dan uji diagnostik, dan membantu dokter dalam mengimplementasikan protokol penanganan medis. Telenursing saat ini semakin berkembang pesat di banyak negara, terkait denganbeberapa faktor seperti mahalnya biaya pelayanan kesehatan, banyak kasus penyakit kronik dan lansia, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, rural, dan daerahyang penyebaran pelayanan kesehatan belum merata. Dan keuntungannya, telenursing dapatmenjadi jalan keluar kurangnya jumlah perawat terutama di negara maju, mengurangi jarak tempuh, menghemat waktu tempuh menuju pelayanan kesehatan, mengurangi jumlah harirawat dan jumlah pasien di RS, serta menghambat infeksi yang saat ini berkembang sangat luas yang telah diaplikasikan di Amerika,Yunani, Israel, Jepang, Italia, Denmark , Belanda, Norwegia, Jordania dan India bahkan Malaysia. Telenursing telah lama diaplikasikan di Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat di RS,peningkatan jumlah cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih luas danmerata, dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah home care. Aplikasitelenursing di Denmark pada perawat yang bekerja di poliklinik OPD outpatient yangmempertahankan kontak dengan pasien melalui telepon, maka jumlah kunjungan ke RS, danhari rawat berkurang setengahnya. Di Islandia, dengan penduduk yang terpencar, pelayananasuhan keperawatan berbasis telepon dapat mensuport ibu yang kelelahan dan stress merawatbayinya. Dan beberapa program telenursing dapat membantu mengurangi hipertensi pada ibubersalin dengan eklamsia. Bahkan di Irlandia utara telenursing untuk perawatan luka diabetik telah menjadi alternatif pelayanan keperawatan untuk pasien penderita diabetik ulcer. Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasiensama seperti telehealth secara keseluruhan. Dibanyak negara, dan di beberapa negara bagiandi Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang perawat yang online sebagaikoordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yangmenerima telecare harus bersifat lokal guna menghindari malpraktek perawat antar negarabagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursingmasih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya Telenursing melalui telepon triage dan home care merupakan bentuk aplikasi yang berkembang pesat saat ini. Dalam perawatan pasien di rumah, maka perawat dapat memonitor tanda-tanda vital pasien seperti tekanan darah, gula darah, berat badan, peak flow pernapasan pasien melalui internet. Dengan melakukan video conference, pasien dapat berkonsultasi dalam perawatan luka,injeksi insulin dan penatalaksanaan sesak napas. Pada akhirnya telenursing dapat meningkatkan partisipasi aktif pasien dan keluarga, terutama dalam manajemen pribadi penyakit kronik. Dapat memberikan pelayanan akurat, cepat dan dukungan online, perawatan yang berkelanjutan dan kontak antara perawat dan pasien yang tidak terbatas. Untuk dapat diaplikasikan maka ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian 1. Faktor legalitas Dapat didefinisikan sebagai otononi profesi keperawatan atau institusi keperawatan yang mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan telenursing. 2. Faktor financial Pelaksanaan telenursing membutuhkan biaya yang cukup besar karena sarana dan prasaranya sangat banyak. Perlu dukungan dari pemerintah dan organisasi profesi dalam penyediaan aspek financial dalam pelaksanaan telenursing 3. Faktor Skill Ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pengetahuan dan skill tentang telenursing. Perawat dan pasien perlu dilakukan pelatihan tentang aplikasi telenursing. Terlaksananya telenursing sangat tergantung dari aspek pengetahuan dan skill antara pasien dan perawat. Pengetahuan tentang telenursing harus didasari oleh pengetahuan tehnologi informasi. 4. Faktor Motivasi Motivasi perawat dan pasien menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan telenursing. Tanpa ada motivasi dari perawat dan pasien, telenursing tidak akan bisa berjalan dengan baik. Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga 2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon dan keuntungannya 3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien suara, gambar dapat dikontrol dengan membuat informed consent pernyataan persetujuan lewat email 4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek. Pelaksanaan telenursing di Indonesia masih belum berjalan dengan baik 1. disebabkan oleh karena keterbatasan sumberdaya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana serta kurangnya dukungan pelaksanaan telenursing dari pemerintah. Untuk mensiasati keterbatasan pelaksanaan telenursing bisa dimulai dengan peralatan yang sederhana seperti pesawat telepon yang sudah banyak dimiliki oleh masyarakat tetapi masih belum banyak dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pelayanan keperawatan. Telenursing menggunakan telepon ini dapat diaplikasikan di unit gawat darurat dan home care. Di indonesia sendiri telenursing baru diterapkan disalah satu universitas negeri terkemuka di Indonesia yakni Universitas Gajah Mada. Menurut Britton, Keehner, Still & Walden 1999 ada beberapa keuntungan telenursing adalah yaitu 1. Efektif dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan, pasien dan keluarga dapat mengurangi kunjungan ke pelayanan kesehatan dokter praktek, ruang gawat darurat, RS dan nursing home 2. Dengan sumber daya minimal dapat meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis 3. Telenursing dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS 4. Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan tehnologi 5. Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan keperawatan model distance learning dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan. Telenursing dapat pula digunakan dalam pembelajaran di kampus, video conference, pembelajaran online dan multimedia distance learning. Ketrampilan klinik keperawatan dapat dipelajari dan dipraktekkan melalui model simulasi lewat secara interaktif. BAB III PENUTUP KESIMPULAN 1. Telenursing adalah bagian integral dari telehealth 2. Telenursing dapat digunakan untuk memberikan pelayanan keperawatan professional 3. Telenursing dapat meningkatkan kemandirian dan kepuasan pasien serta partisipasi aktif keluarga 4. Telenursing efektif digunakan dalam seting perawatan pasien yang mengalami penyakit kronis dan penyakit yang menyebabkan ketergantungan DAFTAR PUSTAKA    http//findarticles. com/ p/ articles/mi_m0FSW/is_4_18/ai_n18610226   =News &file=article&sid=71  PERAN DAN FUNGSI PERAWAT Peran Perawat 1. Peran sebagai pemberi Asuhan Keperawatan. Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memeprhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bias direncakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks. 10 Faktor Asuhan dalam Keperawatan 1. Menunjukkan system nilai kemanusian dan altruisme. 2. Memberi harapan dengan - mengembangkan sikap dalam membina hubungan dengan klien - memfalitasi untuk optimis - percaya dan penuh harapan 3. Menunjukkan sensivitas antara satu dengan yang lain. 4. Mengembangkan hubungan saling percaya komunikasi efektif, empati, dan hangat. 5. Ekspresi perasaan positif dan negative melalui tukar pendapat tentang perasaan. 6. Menggunakan proses pemecahan mesalah yang kreatif 7. Meningkatkan hubungan interpersonal dan proses belajar mengajar 8. Memeberi support, perlindungan, koreksi mental, sosiokultural dan lingkungan spiritual 9. Membantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia 10. Melibatkan eksistensi fenomena aspek spiritual. Kekuatan dalam Asuhan 1. Aspek Transformasi Perawat membantu klien untuk mengontrol perasaannya dan berpartisipasi aktif dalam asuhan. 2. Integrasi asuhan Engintegrasikan individu ke dalam sosialnya. 3. Aspek Pembelaan 4. Aspek penyembuhan Membatu klien memilih support social, emosional, spiritual. 5. Aspek Partisipasi. 6. Pemecahan masalah dengan metoda ilmiah. 1. Peran Sebagai Advokat Pembela Klien Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam meninterpretasikan berbagia informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasiennya, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian. 2. Peran Sebagai Edukator Peran ini dilakukan untuk 1. Meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan dan kemampuan klien mengatasi kesehatanya. 2. Perawat memberi informasi dan meningkatkan perubahan perilaku klien 3. Peran Sebagai Koordinator Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemeberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien. Tujuan Perawat sebagi coordinator adalah a. Untuk memenuhi asuhan kesehatan secara efektif, efisien dan menguntungkan klien. b. Pengaturan waktu dan seluruh aktifitas atau penanganan pada klien. c. Menggunakan keterampilan perawat untuk - merencanakan - mengorganisasikan - mengarahkan - mengontrol 3. Peran Sebagai Kolaborator Perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter fisioterapis, ahli gizi, dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya. 4. Peran Sebagai Konsultan Peran disini adlah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan. 5. Peran Sebagai Pembeharu Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan. Peran perawat sebagai pembeharu dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya - Kemajuan teknologi - Perubahan Lisensi-regulasi - Meningkatnya peluang pendidikan lanjutan - Meningkatnya berbagai tipe petugas asuhan kesehatan. Selain peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan, terdapat pembagian peran perawat menurut hasil lokakarya keperawatan tahun 1983 yang membagi menjadi 4 peran diantaranya peran perawat sebagai pelaksana pelayanan keperawatan, peran perawat sebagai pengelola pelayanan dan institusi keperawatan, peran perawat sebagai pendidik dalam keperawatan serta peran perawat sebagai peneliti dan pengembang pelayanan keperawatan. -> Fungsi Perawat 1. Fungsi Independen Merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenhuan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktivitas, dan lain-lain, pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan kebutuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri. 2. Fungsi Dependen Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum, atau dari perawat primer ke perawat pelaksana. 3. Fungsi Interdependen Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang ber sifat saling ketergantungan di antara tam satu dengan lainya fungsa ini dapat terjadi apa bila bentuk pelayanan membutuhkan kerjasama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderaita yang mempunyai penyskit kompleks keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun lainya, seperti dokter dalam memberikan tanda pengobatan bekerjasama dengan perawat dalam pemantauan reaksi obat yang telah di berikan. Keperawatan Bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yg komprihensif ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg menncakup seluruh proses kehidupan manusia. Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook ProdiS1-2B Keperawatan. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Hang Tuah Surabaya. TAHUN 2015/2016 . BAB I Pernyataan ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin. 2.5 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik Aspek Legal Etik Keperawatan Etika berkenaan dengan pengkajian kehidupan moral secara sistematis dan dirancang untuk melihat apa yang harus dikerjakan, apa yang harus dipertimbangkan sebelum tindakan tsb dilakukan, dan ini menjadi acuan untuk melihat suatu tindakan benar atau salah secara moral. Terdapat beberapa prinsip etik dalam pelayanan kesehatan dan keperawatan yaitu a. Autonomy penentu pilihan Perawat yang mengikuti prinsip autonomi menghargai hak klien untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan menghargai hak autonomi berarti perawat menyadari keunikan induvidu secara holistik. Pada kasus ini klien direncanakan ekstraksi,perawat harus menghargai akan hak dilakukan klien, vakum apakah mau perawat tidak dilakukan atau tidak tindakan tersebut. b. Non Maleficence do no harm Non Maleficence berarti tugas yang dilakukan menyebabkan bahaya bagi kliennya. Prinsip ini adalah prinsip dasar sebagaian besar kode etik keperawatan. Bahaya dapat berarti dengan sengaja membahayakan, resiko membahayakan, dan bahaya yang tidak disengaja. Pada Kasus ini menganjurkan seharusnya, suatu membahayakan klien tindakan perawat lebih kepada hati-hati klien, dalam agar tidak terutama masalah infeksi karena klien mengalami ketuban pecah dini. c. Beneficence do good Beneficence berarti melakukan yang baik. Perawat memiliki kewajiban untuk melakukan dengan baik, yaitu, mengimplemtasikan tindakan yang mengutungkan klien dan keluarga. Beneficence meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan klien dengan cara menentukan cara terbaik untuk membantu pasien. Dalam hal ini, perawat harus melakukan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal memberikan asuhan keperawatan yang baik kepada klien, guna membantu mempercepat proses penyembuhan klien , seperti memberi obat sesuai dosis dan tepat waktu. d. Informed Consent Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medis PTM merupakan persetujuan seseorang untuk memperbolehkan sesuatu yang terjadi mis. Operasi, transfusi darah, atau prosedur invasif. Ini berdasarkan pemberitahuan tentang resiko penting yang potensial, keuntungan, dan alternatif yang ada pada klien. Persetujuan tindakan memungkinkan klien membuat keputusan berdasarkan informasi penuh tentang fakta. Seseorang yang dapat memberikan persetujuan jika mereka legal berdasarkan umur, berkompeten, dan jika mereka telah diidentifikasi secara legal sebagai pembuat keputusan. Setiap pasien mempunyai hak untuk diberi informasi yang jelas tentang semua resiko dan manfaat dari perlakuan apapun, termasuk semua resiko dan manfaat jika tidak menerima perlakuan yang di anjurkan atau jika tidak ada perlakuan sama sekali. Semua orang dewasa mempunyai otonomi , hak membuat keputusan-keputusan bagi dirinya sendiri membahayakan atau selama keputusan merugikan orang –keputusan lain. Saat itu tidak mengambil keputusan tentang suatu terapi pembedahan atau terapi medik, setiap pasien punya hak untuk menolak terapi yang demikian, atau untuk memilih terapi alternatif. Pada kasus ini klien akan dilakukan tindakan vakum ekstrasi, klien dapat mengambil keputusan untuk dilkukan tindakan tersebut atau tidak. Klien juga mendapatkan hak untuk mengetahui resiko dan manfaat dari tindakan vakum ekstraksi tersebut. e. Justice perlakuan adil Perawat mengambil keputusan dengan rasa keadilan sesuai dengan kebutuhan tiap klien. Pada kasus ini, klien mengalami kanker kandung kemih sehingga perawat harus lebih sering untuk mengontrol penyakit yang diderita klien agar tidak semakin parah. f. Kejujuran, Kerahasiaan, dan Kesetiaan. Prinsip mengatakan yang sebenarnya kejujuran mengarahkan praktisi untuk menghindari melakukan kebohongan atau menipu klien. Kejujuran tidak hanya berimplikasi bahwa perawat harus berkata jujur, namun juga membutuhkan adanya sikap positif dalam memberikan informasi yang berhubungan dengan situasi klien. Dalam hal ini, apabila klien bertanya apapun tentang kondisinya, perawat harus menjawab semua pertanyaan klien dengan jujur. Prinsip kejujuran mengarahkan perawat dalam mendorong klien untuk berbagi informasi mengenai penyakit mereka. Pada Kasus ini perawat harus memberitahu pada klien bahwa klien mengalami ketuban pecah dini yang harus mendapatkan penanganan dengan segera. Kerahasiaan adalah prinsip etika dasar yang menjamin kemandirian klien. Perawat menghindari pembicaraan mengenai kondisi klien dengan siapa pun yang tidak secara langsung terlibat dalam perawatan klien. Konflik kewajiban mungkin akan muncul ketika seorang klien memilih untuk merahasiakan informasi tertentu yang dapat membahayakan klien atau orang lain. Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa perawat harus memegang janji yang dibuatnya pada klien. Ketika seseorang jujur dan memegang janji yang dibuatnya, rasa percaya yang sangat penting dalam hubungan perawat-klien akan terbentuk. Dengan berkata jujur dan dapat menepati janji, diharapkan perawat dapat mendapat kepercayaan dari klien sehingga memudahkan perawat dalam melakukan intervensi. Selain dengan klien, perawat juga harus membina hubungan saling percaya dengan anggota keluarga klien sehingga akan memudahkan perawat juga dalam pendekatan keluarga klien. Daftar Pustaka Rayburn, F. William. 2001. Obstetri dan Ginekologi. Jakarta Widya Medika. Liu, David. 2008. Manual Persalinan. Jakarta EGC
Adabanyak definisi tentang perawat dan keperawatan, tetapi pada buku ini akan fokus pada acuan terkini yang berlaku bagi profesi keperawatan di Indonesia, yaitu undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Undang-undang telah di sahkan oleh DPR RI pada hari Kamis tanggal 25 September tahun 2014, jam 12.15 WIB.
KESEHATAN PENDIDIKAN KOMPUTER HANDPHONE SPORT SAINS MILITER SOFTWARE ISLAM DAFTAR ISI Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan adalah Aspek aturan Keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah-masalah kesehatan tentu harus juga bisa mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap perawat harus mempunyai ”body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik keprofesian yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi dan kode etik profesi. Para praktisi dipersiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Council of Nurses ICN mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang Professional, Ethical and Legal Practice, bidang Care Provision and Management dan bidang Professional DevelopmentBudi Sampurna, Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas di Indonesia, mengemukakan bahwa setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada yang terlihat pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggung jawab dalam arti sikap dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas. Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu sesuai dengan tempat dan waktu, sikap yang etis sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis rela berkorban. Kemampuan atau kompetensi, diperoleh seorang profesional dari pendidikan atau pelatihannya, sedangkan kewenangan diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas di bidang tersebut melalui pemberian legal Keperawatan meliputi Kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi registered nurse yang disebut Surat Ijin Perawat atau legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi Legal keperawatan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek Keperawatan,Fungsi Hukum dalm Praktik Perawat Aspek Legal KeperawatanMemberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum. Pasal krusial dalam Kepmenkes 1239/2001 Tentang Praktik KeperawatanMelakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban § Menghormati hak pasien§ Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani§ Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku§ Memberikan informasi§ Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan§ Melakukan catatan perawatan dengan baikAspek Legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau legal keperawatan meliputi Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi § Tempat praktik memenuhi syarat§ Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukanLaranganPerawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, apabila tidak diindahkan SIK dan SIPP dapat dicabut. Sebelum SIK atau SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK atau MP2EM Sanksi pada Aspek Legal KeperawatanPelanggaran ringan , pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan Pelanggaran sedang , pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun Penetapan pelanggaran didasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat Hak dan Kewajiban Perawat pada Aspek Legal KeperawatanAspek Legal Keperawatan juga meliputu Kewajiban dan hak Perawat Kewajiban pada Aspek Legal Keperawatan Wajib memiliki SIP, SIK, SIPP Menghormati hak pasien Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya. Hak-Hak Perawat pada Aspek Legal KeperawatanHak perlindungan wanita. Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum. Hak mendapat upah yang layak. Hak bekerja di lingkungan yang baik Hak terhadap pengembangan profesional. Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan. Masalah Aspek legal Keperawatan yang perlu diperhatikan dan harus dihindarinya adalahKelalaian Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau imprisonment Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dan pemukulan Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita privasi Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan seorang perawat yang profesional, harus memperhatikan Aspek Legal Keperawatan agar tidak keluar dari rambu-rambu aturan dari profesi keperawatan. demikian artikel aspek legal keperawatan ini untuk dijadikan tambahan informasi masalah seputar Aspek Legal Keperawatan,semoga bermanfaat Link Terkait ICN SIP SIK SIPP Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong
Mampumengembangkan tata kelola pelayanan keperawatan/kesehatan di berbagai tatanan layanan kesehatan dengan pendekatan proses manajemen dan mempertimbangkan aspek legal etis serta kebijakan baik di tingkat lokal maupun nasional. Innovator. Mampu mengembangkan inovasi pada tatanan keperawatan/kesehatan berbasis fakta dan teknologi. Advocator

0% found this document useful 0 votes4K views8 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes4K views8 pagesAspek Legal Etis Dalam KeperawatanJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

AspekLegal Secara legal perawat dapat melakukan aktivitas keperawatan mandiri berdasarkan pendidikan dan pengalaman yang di miliki. Perawat dapat mengevaluasi klien untuk mendapatkan pelayanan perawatan di rumah tanpa program medis tetapi perawatan tersebut harus diberikan di bawah petunjuk rencana tindakan tertulis yang ditandatangani oleh
MAKALAH ASPEK LEGAL DAN SISTEM KREDENSIAL PERAWAT INDONESIA Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika yang dibimbing oleh Bapak Nandang Ahmad Waluya, SKp., Sp. KMB Oleh Kelompok VII Tingkat IB 1. Aurellita Maulidya P17320119053 2. Ilma Fitriani P17320119060 3. Melani Intan P17320119066 4. Prissta Dwinanda P17320119070 5. Tresna Puspita NingrumP17320119087 PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN POLTEKKES KEMENKES BANDUNG 2019 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Aspek Legal Dan Sistem Kredensial Perawat Indonesia” ini dapat tersusun hingga selesai. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya, serta bimbingan dari pihak dosen sendiri. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Bandung, September 2019 Penulis DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Mengikuti perkembangankeperawatan dunia, perawat yang menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini merekamenginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihatsebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapamelakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yangsebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenaisemaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belummencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkanlebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat. Nursing di Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Baratmemang tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalahdukungan pemikiranpemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri. Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursingyang memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher. Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing seharihari. Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmunursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien ataupun dalammelaksanakan program pendidikan nursing, sudah seharusnya menyatu dalam intelektualitasnurses. Kredensial merujuk pada proses verifikasi pendidikan, lisensi, dan sertifikasi praktek sebagai advanced practice registered nurse APRN. Menurut County of Los Angeles Public Health 2010 1 kredensial dalam suatu organisasi kesehatan sangat penting untuk memastikan kompetensi dan akuntabilitas. Proses kredensial sendiri efektif melindungi klien dan organisasi, membangun staf profesional yang bermutu, juga untuk melindungi kepentingan umum. Sistem kredensial dengan pembatasan kewenangan klinis berbasis profesionalisme dilakukan untuk memastikan agar setiap pelayanan bagi pasien dilakukan oleh tenaga profesional keperawatan yang kompeten. Evaluasi kredential harus menyeluruh, dapat diandalkan, dan bermutu tinggi untuk menjamin perawat tersebut aman dan berkompeten dalam praktek. Mutu pelayanan keperawatan sebagai indikator kualitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor penentu citra institusi pelayanan kesehatan di mata masyarakat. Hal ini terjadi karena keperawatan merupakan kelompok profesi dengan jumlah terbanyak, paling depan dan terdekat dengan penderitaan, kesakitan, serta kesengsaraan yang dialami pasien dan keluarganya. Salah satu indikator dari mutu pelayanan keperawatan itu adalah apakah pelayanan keperawatan yang diberikan itu memuaskan pasien atau tidak. Kinerja perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan merupakan masalah yang sangat penting untuk dikaji dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Untuk menjamin mutu pelayanan serta melindungi masyarakat, perlu dikembangkan sistem kredensial guna memastikan bahwa setiap perawat, program atau lembaga pelayanan keperawatan/kesehatan bermutu dan memenuhi standaryang ditetapkan. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. Tentang Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2 yang menyatakan Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi. Rumusan Masalah a. Apa pengertian dari aspek legal keperawatan ? b. Bagaimana fungsi hukum dalam praktik perawat ? c. Apa saja pasal krusial dalam kepmenkes 1239/2001 tentang praktik keperawatan? d. Apa saja sanksi pada aspek legal keperawatan ? e. Apa saja hak dan kewajiban perawat pada aspek legal keperawatan? f. M g. M h. M i. M j. M Tujuan a. Tujuan Khusus Setelah membaca makalah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami aspek legal dan kredensial keperawatan. b. Tujuan Umum Setelah membaca makalah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang   Manfaat Pengertian aspek legal keperawatan Indonesia BAB II PEMBAHASAN Pengertian Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan adalah aspek aturan keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Aspek legal keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi registered nurse yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP. Aspek legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau berkelompok. Kewenangan itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang. Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masingmasing. Aspek legal keperawatan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek keperawatan. Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat Aspek Legal Keperawatan  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri  Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum. Pasal krusial dalam Kepmenkes 1239/2001 Tentang Praktik Keperawatan  Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.  Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter  Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban 1. Menghormati hak pasien 2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani 3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4. Memberikan informasi 5. Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan 6. Melakukan catatan perawatan dengan baik Aspek Legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau berkelompok. Aspek legal keperawatan meliputi  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri  Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.  Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.  Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya  Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah  Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi 1. Tempat praktik memenuhi syarat 2. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan Larangan 1. Perawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi 2. Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini 3. Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran 4. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, apabila tidak diindahkan SIK dan SIPP dapat dicabut. 5. Sebelum SIK atau SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK atau MP2EM Sanksi pada Aspek Legal Keperawatan  Pelanggaran ringan , pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan  Pelanggaran sedang , pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan  Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun  Penetapan pelanggaran didasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat. Hak dan Kewajiban Perawat pada Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan juga meliputu Kewajiban dan hak Perawat  Kewajiban pada Aspek Legal Keperawatan  Wajib memiliki SIP, SIK, SIPP  Menghormati hak pasien  Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani  Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundangundangan  Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan  Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan  Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku  Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik  Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan  Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  Mentaati semua peraturan perundang-undangan  Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya. Hak-Hak Perawat pada Aspek Legal Keperawatan  Hak perlindungan wanita.  Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.  Hak mendapat upah yang layak.  Hak bekerja di lingkungan yang baik  Hak terhadap pengembangan profesional.  Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan. Undang-Undang Legislasi Praktik Keperawatan Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam No. 23 Tentang Kesehatan 2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan 4. SKB MENKES-KABKN th 2002 Tentang Jabatan 5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN 6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehata 7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural 8. Kewenangan Praktek Keperawatan diatur dalam a UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 34 ayat 2 dan 3 b UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 c UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 d UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 e UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 33 ayat 2 dan 3 Keperawatan sebagai profesi harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik ,serta memperhatikan kode etik dan moral profesi. UU keperawatan diperlukan untuk keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai regulator untuk melindungi mewujudkan undang-undang legislasi praktik keperawatan Tahun 1989 PPNI mulai memperjuangkan terbentuknya UU 1992 disahkan UU Kesehatan UU Kesehatan mengakui bahwa keperawatan merupakan hanya tertuang dalam PP 2004 RUU. Definisi Kredensial Keperawatan Credentialing berasal dari bahasa Inggris yang yang artinya mandat dalam bahasa Indonesia kamus bahasa Indonesia. Credentialing biasa juga disebut kredensial dalam bahasa Indonesia. Kredensial adalah proses pembentukan kualifikasi profesional yang berlisensi, yang diberikan kepada anggota atau organisasi, dengan menilai latar belakang dan legitimasi . Kredensial adalah pengesahan kualifikasi, kompetensi, atau otoritas yang diberikan kepada individu atau organisasi oleh pihak ketiga yang relevan diakui secara de jure atau de facto yang mempunyai otoritas atau dianggap kompetensi untuk melakukannya. Sedangkan menurut Priharjo 1995, kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Berdasarkan penjelasan diatas kelompok menarik kesimpulan bahwa kredensial adalah proses pengakuan profesi yang diberikan kepada induvidu atau organisasi dengan mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan atau kebijakan. Kredensial keperawatan adalah Tujuan Kredensial Menurut Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan 2005 tujuan dari kredensial adalah sebagai berikut 1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 2. Melidungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan 3. Menetapkan standar pelayanan keperawatan 4. Menilai boleh tidaknya praktik 5. Menilai kesalahan dan kelalaian 6. Melindungi masyarakat dan perawat 7. Menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan 8. Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten 9. Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan Proses Kredensial Keperawatan di Indonesia Meskipun keperawatan di Indonesia masih dalam tahap perkembangan, namun Indonesia masih tetap melaksanakan proses kredensial. Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan mengenai gambaran proses kredensial di Indonesia. 1. Izin Praktik Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap. Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 a. Surat Izin Perawat SIP Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi. b. Surat Izin Kerja SIK Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun. c. Surat Izin Praktek Perawat SIPP Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 / menkes / sk / XI/ 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat di BAB III mengenai perizinan Pasal 8 1 Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok. 2 Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK. 3 Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP. Pasal 9 1 SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat. 2 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar d Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja. e Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 3 Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada formulir IV terlampir. Pasal 10 SIK hanya berlaku pada 1 satu sarana pelayanan kesehatan. Pasal 11 Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 satu bulan setelah diterima bekerja. Pasal 12 1 SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat. 2 SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi. 3 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan a Foto kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah; b Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 tiga tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan; c Foto kopi SIP yang masih berlaku; d Surat keterangan sehat dari dokter; e Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 dua lembar; f Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 4 Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seperti tercantum pada formulir V terlampir; 5 Perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok. 6 Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat 5 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 1 Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keteramplan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan. 2 Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/ atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/ atau pelatihan. Pasal 14 1 SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali. 2 Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku b Foto kopi SIK yang lama c Surat keterangan sehat dari dokter d Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar e Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan f Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 3 Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku; b Foto kopi SIPP yang lama; c Surat keterangan sehat dari dokter; d Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar; e Rekomendasi dari Organisasi Profesi.\ 2. Registrasi Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan Sekolah Perawat Kesehatan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing. Bagi perawat yang telah menyelesaikan pendidikan diberbagai institusi harus segera meregistrasikan diri, agar melanjutkan praktik keperawatan. Pada pasal 27 Undang-undang No 23 Tahun 1992, dicantumkan ’’ Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat STRP. ” Registrasi perawat dilakukan dalam 2 dua kategori a Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional. b Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 / menkes / sk / XI / 2001 Tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan di BAB II mengenai Pelaporan dan Registrasi Pasal 2 1 Pimpinan penyelenggaraan pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan keperawatan. 2 Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat 1 sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir. Pasal 3 1 Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan. 2 Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a Foto kopi ijazah pendidikan perawat b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar 3 Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam formulir II terlampir. Pasal 4 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIP. 2 SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambatlambatnya 1 satu bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional. 3 Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir. Pasal 5 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan. 2 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi Nasional. Pasal 6 1 Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP. 2 Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah. 3 Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. 4 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan melampirkan a. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir oleh direktur jenderal pendidikan tinggi. b. Transkrip nilai ujian yang bersangkutan. 5 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi. 6 Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4. Pasal 7 1 SIP berlaku selama 5 lima tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/ atau SIPP. 2 Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan a SIP yang telah habis masa berlakunya b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar. 3. Sertifikasi Di Indonesia proses pengesahan ini dilakukan oleh Badan Nasional Profesi BNSP / Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang dan penggunaan sertifikat. Kumpulan tersebut dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya. Pengesahan dilakukan apabila seorang perawat telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4. Akreditasi Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan. Di Indonesia pengakuan formal dan pemberian Lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses Akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Sertifikasi profesi atau kegiatan uji kompetensi profesi. BAB III PENUTUP Kesimpulan Saran DAFTAR PUSTAKA Mimin, Suhaemin. 2003. Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta EGC. Kathleen koenig Blass. 2006. Praktik Keperawatan Profesional Konsep dan Perspektif Edisi EGC diakses pada 27 September 2019 diakses pada 27 September 2019
Pernyataanpernyataan dari pihak yang berwenang tentang fungsi keperawatan pada tahun 1932 dan 1937 telah dipublikasikan oleh Asosiasi Perawat Amerika (ANA / American Nurse Association), namun menurut Henderson pernyataan-pernyataan tersebut belum spesifik dan tidak memuaskan; sehingga pada tahun 1955 munculah definisi tentang profesi 100% found this document useful 13 votes7K views14 pagesOriginal TitleASPEK LEGAL Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 13 votes7K views14 pagesAspek Legal KeperawatanOriginal TitleASPEK LEGAL to Page You are on page 1of 14 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
21 PENGERTIAN ANTROPOLOGI. Antropologi adalah ilmu tentang manusia, masa lalu dan kini, yang menggambarkan manusia melalui pengetahuan ilmu sosial dan ilmu hayati (alam), dan juga humaniora. Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti "wacana" (dalam
0% found this document useful 0 votes34 views4 pagesOriginal TitleSOAL ASPEK LEGAL KEPERAWATANCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes34 views4 pagesSoal Aspek Legal KeperawatanOriginal TitleSOAL ASPEK LEGAL KEPERAWATANJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
uzuQNM.
  • 17srrlp7mn.pages.dev/91
  • 17srrlp7mn.pages.dev/753
  • 17srrlp7mn.pages.dev/826
  • 17srrlp7mn.pages.dev/313
  • 17srrlp7mn.pages.dev/89
  • 17srrlp7mn.pages.dev/784
  • 17srrlp7mn.pages.dev/573
  • 17srrlp7mn.pages.dev/57
  • 17srrlp7mn.pages.dev/543
  • 17srrlp7mn.pages.dev/281
  • 17srrlp7mn.pages.dev/320
  • 17srrlp7mn.pages.dev/386
  • 17srrlp7mn.pages.dev/89
  • 17srrlp7mn.pages.dev/938
  • 17srrlp7mn.pages.dev/244
  • pertanyaan tentang aspek legal keperawatan