Ibtri menyebutkan terdapat 6 (enam) jenis mutasi, yakni: 1). Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah; 2). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; 3). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi; 4). Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya; 5).
Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing Tinggal terbatas RT RW 5. Alamat Asal: a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan c. Kabupaten/Kota d Provinsi 6. Klasifikasi Kepindahan Dalam: Kode Pos satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain Antar Kabupaten/kota dalam 3. Surat keterangan pindah dari kelurahan Antar Kecamatan dalam satu kota: 1. Surat pengantar RT/RW 2. KK dan e-KTP asli dan fotokopi 3. Surat keterangan pindah dari kelurahan 4. Surat keterangan pindah dari kecamatan Pindah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan luar provinis: 1. Surat pengantar RT/RW 2. KK dan e-KTP (asli dan fotokopi) 3.Adapun maksud dan tujuan pengajuan saya pindah adalah: 1. Di karnakan suami sudah pindah kerja kebanda Aceh dan bisa bersama-sama lagi. 2. Agar dapat mengurus ibu kandung yang sedang sakit di Kota Banda Aceh. Sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini turut saya lampirkan. 1. Fotocopy SK CPNS (80%) 2.